JAKARTA– Uji kompetensi awal ( UKA ) bagi 286.000 guru yang memenuhi syarat akan dilaksanakan serentak pada hari ini Sabtu, 25 Februari 2012. Ujian rencananya dipusatkan di kabupaten/ kota seluruh Indonesia.
“Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akan mengoordinasikan bersama dengan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan dinas pendidikan di kabupaten kota,”kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta kemarin. Mendikbud menyampaikan, untuk memastikan profesionalitas guru, sebelum masuk proses sertifikasi dilakukan uji kompetensi awal.
Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Dilihat dari kompetensi dasarnya, apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi. “Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal.Nantinya di dalam proses PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) itu kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya,”katanya.
Mendikbud melanjutkan, dari peta tersebut dapat dilihat kelebihan dan kelemahan para guru untuk dilakukan perbaikan. Guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan untuk perbaikan kompetensi guru. “Dengan uji kompetensi ini,kita tahu persis peta kemampuan dari sang guru tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga secara nasional,”katanya.
Uji kompetensi awal dilakukan bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten. Mendikbud mengilustrasikan, dokter yang tidak profesional akan menyebabkan malapraktik, tetapi kalau guru tidak profesional dan terjadi malamengajar, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. “Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan,” ungkapnya.
Pakar pendidikan UPI Said Hamid Hasan menyatakan,ada kesalahan dalam uji kompetensi guru tersebut. UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Karena itu, guru yang sudah diangkat dan memiliki persyaratan pendidikan akademik S-1 dan D-4 adalah guru yang sudah tidak terkena aturan dalam UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru. “Pasal-pasal dalam kedua produk hukum itu selalu menyebutkan guru yang telah memiliki persyaratan pendidikan akademik untuk diberikan uji kompetensi,”katanya.
Guru besar pendidikan sejarah UPI ini juga menyatakan, uji kompetensi awal ini tidak memiliki dasar hukum baik dari UU 14/2005 maupun PP 74/2008 karena dalam dua produk hukum tersebut tidak dikenal istilah uji kompetensi. Sedangkan Pasal 12 ayat 1 PP 74 juga menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 dan D-4 dapat langsung mengikuti ujian kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidikan.
Ketua PB PGRI Sulistiyo mengatakan, pihaknya dengan dukungan dari beberapa pakar akademisi akan membawa polemik uji kompetensi ke MK.Setelah dikaji internal oleh PGRI, uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sejalan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan tidak sesuai Pasal 12 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dia menjelaskan, pada Pasal 12 PP No 74/2008 yang dimaksud uji kompetensi adalah dengan portofolio dan jika belum cukup dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan. “Uji kompetensi jangan digunakan untuk mengeksekusi guru sehingga mereka berpeluang gagal untuk mengikuti sertifikasi guru yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya kepada SINDO kemarin.
Anggota DPD ini menyatakan, ujikompetensiyangdigunakan untuk memilih dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak tepat secara akademik.
Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Dilihat dari kompetensi dasarnya, apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi. “Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal.Nantinya di dalam proses PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) itu kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya,”katanya.
Mendikbud melanjutkan, dari peta tersebut dapat dilihat kelebihan dan kelemahan para guru untuk dilakukan perbaikan. Guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan untuk perbaikan kompetensi guru. “Dengan uji kompetensi ini,kita tahu persis peta kemampuan dari sang guru tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga secara nasional,”katanya.
Uji kompetensi awal dilakukan bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten. Mendikbud mengilustrasikan, dokter yang tidak profesional akan menyebabkan malapraktik, tetapi kalau guru tidak profesional dan terjadi malamengajar, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. “Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan,” ungkapnya.
Pakar pendidikan UPI Said Hamid Hasan menyatakan,ada kesalahan dalam uji kompetensi guru tersebut. UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Karena itu, guru yang sudah diangkat dan memiliki persyaratan pendidikan akademik S-1 dan D-4 adalah guru yang sudah tidak terkena aturan dalam UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru. “Pasal-pasal dalam kedua produk hukum itu selalu menyebutkan guru yang telah memiliki persyaratan pendidikan akademik untuk diberikan uji kompetensi,”katanya.
Guru besar pendidikan sejarah UPI ini juga menyatakan, uji kompetensi awal ini tidak memiliki dasar hukum baik dari UU 14/2005 maupun PP 74/2008 karena dalam dua produk hukum tersebut tidak dikenal istilah uji kompetensi. Sedangkan Pasal 12 ayat 1 PP 74 juga menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 dan D-4 dapat langsung mengikuti ujian kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidikan.
Ketua PB PGRI Sulistiyo mengatakan, pihaknya dengan dukungan dari beberapa pakar akademisi akan membawa polemik uji kompetensi ke MK.Setelah dikaji internal oleh PGRI, uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sejalan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan tidak sesuai Pasal 12 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dia menjelaskan, pada Pasal 12 PP No 74/2008 yang dimaksud uji kompetensi adalah dengan portofolio dan jika belum cukup dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan. “Uji kompetensi jangan digunakan untuk mengeksekusi guru sehingga mereka berpeluang gagal untuk mengikuti sertifikasi guru yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya kepada SINDO kemarin.
Anggota DPD ini menyatakan, ujikompetensiyangdigunakan untuk memilih dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak tepat secara akademik.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/
0 komentar:
Posting Komentar