Jumat, 24 Februari 2012

Selamat dan Semoga semua lolos UKA SERGUR 2012

JAKARTA– Uji kompetensi awal ( UKA ) bagi 286.000 guru yang memenuhi syarat akan dilaksanakan serentak pada hari ini Sabtu, 25 Februari 2012. Ujian rencananya dipusatkan di kabupaten/ kota seluruh Indonesia.
“Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akan mengoordinasikan bersama dengan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan dinas pendidikan di kabupaten kota,”kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta kemarin. Mendikbud menyampaikan, untuk memastikan profesionalitas guru, sebelum masuk proses sertifikasi dilakukan uji kompetensi awal.

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Dilihat dari kompetensi dasarnya, apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi. “Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal.Nantinya di dalam proses PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) itu kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya,”katanya.

Mendikbud melanjutkan, dari peta tersebut dapat dilihat kelebihan dan kelemahan para guru untuk dilakukan perbaikan. Guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan untuk perbaikan kompetensi guru. “Dengan uji kompetensi ini,kita tahu persis peta kemampuan dari sang guru tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga secara nasional,”katanya.

Uji kompetensi awal dilakukan bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten. Mendikbud mengilustrasikan, dokter yang tidak profesional akan menyebabkan malapraktik, tetapi kalau guru tidak profesional dan terjadi malamengajar, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. “Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan,” ungkapnya.

Pakar pendidikan UPI Said Hamid Hasan menyatakan,ada kesalahan dalam uji kompetensi guru tersebut. UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Karena itu, guru yang sudah diangkat dan memiliki persyaratan pendidikan akademik S-1 dan D-4 adalah guru yang sudah tidak terkena aturan dalam UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru. “Pasal-pasal dalam kedua produk hukum itu selalu menyebutkan guru yang telah memiliki persyaratan pendidikan akademik untuk diberikan uji kompetensi,”katanya.

Guru besar pendidikan sejarah UPI ini juga menyatakan, uji kompetensi awal ini tidak memiliki dasar hukum baik dari UU 14/2005 maupun PP 74/2008 karena dalam dua produk hukum tersebut tidak dikenal istilah uji kompetensi. Sedangkan Pasal 12 ayat 1 PP 74 juga menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 dan D-4 dapat langsung mengikuti ujian kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidikan.

Ketua PB PGRI Sulistiyo mengatakan, pihaknya dengan dukungan dari beberapa pakar akademisi akan membawa polemik uji kompetensi ke MK.Setelah dikaji internal oleh PGRI, uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sejalan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan tidak sesuai Pasal 12 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dia menjelaskan, pada Pasal 12 PP No 74/2008 yang dimaksud uji kompetensi adalah dengan portofolio dan jika belum cukup dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan. “Uji kompetensi jangan digunakan untuk mengeksekusi guru sehingga mereka berpeluang gagal untuk mengikuti sertifikasi guru yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya kepada SINDO kemarin.

Anggota DPD ini menyatakan, ujikompetensiyangdigunakan untuk memilih dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak tepat secara akademik.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/

VISI DAN MISI SMP NGROTO















VISI SEKOLAH


IMAN KUAT, BELAJAR PENUH SEMANGAT,  ILMU DIDAPAT, DAN BERMAIN MASIH SEMPAT.

 Indikator- Indikator Visi :
1.Penuh semangat  dalam mengembangkan pembelajaran budi pekerti;
2. Penuh semangat  dalam mengembangkan pembelajaran agama;
3.Penuh semangat  dalam mengembangkan motivasi peserta didik;
4.Penuh semangat  dalam meningkatkan kompetensi peserta didik;
5.Penuh semangat  dalam membekali peserta didik di bidang akademik dan non   akademik;
6.Penuh semangat  dalam mengembangkan kompetensi tenaga  pendidik;
7.Penuh semangat  dalam mengembangkan kompetensi tenaga  kependidikan;
8.Penuh semangat  dalam mewujudkan sarana dan prasarana sekolah;
9.Penuh semangat  dalam melaksanakan manajemen sekolah;
10.  Penuh semangat  dalam kelembagaan sekolah;
11.  Penuh semangat  dalam penggalangan biaya pendidikan;
12.  Penuh semangat  dalam melaksanakan penilaian pendidikan.

MISI SEKOLAH

  1. Mengembangkan pembelajaran budi pekerti melalui perilaku nyata hidup sehari-hari;
  2. Meningkatkan keimanan peserta didik melalui pelajaran agama dan kegiatan-kegiatan keagamaan;
  3. Mengembangkan perangkat semua pelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku;
  4. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut;
  5. Melaksanakan pembelajaran, bimbingan dan motivasi, serta pemanfaatan sarana pendidikan yang tersedia sehingga peserta didik dapat berkembang secara optimal melalui pembelajaran aktif, kreatif, Inovatif,  efektif, dan menyenangkan;
  6. Menumbuhkan motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat belajar secara optimal dalam rangka meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, dan akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut;
  7. Menumbuhkan komitmen tinggi kepada seluruh warga sekolah, sehingga warga sekolah mempunyai budaya mutu;
  8. Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan peserta didik;
  9. Mewujudkan tenaga pendidik yang memiliki kemampuan paedagogik, kepribadian, professional dan sosial;
  10. Meningkatkan kompetensi guru untuk semua mata pelajaran;
  11. Mewujudkan tenaga kependidikan yang profesional dan kompetitif;
  12. Meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan;
  13. Melaksanakan dan mengembangkan sarana dan prasarana sekolah;
  14. Mengembangkan pemanfaatan perpustakaan, laboratorium IPA, ruang komputer dan media pembelajaran yang tersedia;
  15. Melengkapi pagar sekolah untuk mendukung keamanan;
  16. Melaksanakan dan mengembangkan lingkungan sekolah yang kondusif;
  17. Menginplementasikan MBS untuk mencapai standar pengelolaan;
  18. Mengembangkan dan melengkapi administrasi sekolah;
  19. Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah;
  20. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
  21. Melaksanakan kerjasama dengan penyandang dana;
  22. Mengembangkan potensi komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
  23. Memiliki standar pencapaian ketuntasan kompetensi untuk semua mata pelajaran;
  24. Meningkatkan standar kelulusan setiap tahun;
  25. Meningkatkan prosentase kelulusan;
  26. Meningkatkan perolehan rata-rata ujian nasional;
  27. Mengembang pembelajaran remidial;
  28. Melaksanakan progam akrediatasi sekolah.

Rabu, 22 Februari 2012

HAVE A NICE TRIP

Bagi anda yang belum pernah pergi ke daerah ngroto atau hanya ingin sekedar berkunjung, mampir, bahkan juga untuk suatu kepentingan yang harus dilaksanakan maka kami sedikit menyediakan petunjuk untuk memudahkan perjalanan anda menuju SMP N 3 KISMANTORO.
SMP N 3 KISMANTORO juga sering dikenal sebagai smp ngroto dikarenakan berdiri di tengah desa ngroto, kecamatan kismantoro kabupaten wonogiri. Secara geografis Ngroto terletak didaerah pegunungan , meski tidak sangat bisa dibilang letaknya jauh dari pusat pemerintahan kabupaten wonogiri yakni sekitar 60 km. Hanya dikarenakan jalur perjalanan dihampir semua wilayah wonogiri merupakan jalan yang tidak rata maka diperlukan waktu yang lumayan lama yaitu sekitar 1,5 jam atau bahkan sering lebih untuk mencapai lokasi sekolah. 
 BERSAMBUNG......

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Dipun Uthek-uthek kaliyan Tiyang Dangkrang